Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Salah! Ini 5 Barang yang Tak Bisa Digadai di Pegadaian

5 barang yang tak bisa digadaikan

GridFame.id - 

Pegadaian adalah salah satu lembaga keuangan yang dikenal luas di Indonesia.

Dalam perannya sebagai lembaga pembiayaan, Pegadaian memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan jaminan barang berharga.

Sebelum ramainya aplikasi pinjol, jika membutuhkan dana darurat masyarakat akan datang ke Pegadaian.

Pencairan uang di Pegadaian pun juga terbilang cukup cepat.

Persyaratan untuk gadai barang juga tak sulit dan juga mudah.

Ada beberapa barang yang bisa digadaikan di Pegadaian.

Barang tersebut seperti, emas, barang elektronik, sertifikat tanah ataupun kendaraan bermotor.

Namun, tidak semua barang bisa digadaikan di Pegadaian.

Ada beberapa barang yang dikecualikan dari daftar jaminan.

Artikel ini akan membahas 5 barang yang tak bisa digadaikan di Pegadaian.

Apa saja?

Baca Juga: Berapa Lama Rentang Waktu Barang Jaminan Pegadaian di Lelang? Simak Penjelasannya

1. Barang Curian atau Ilegal: Pegadaian memiliki ketentuan yang sangat ketat terkait dengan barang-barang yang diasumsikan sebagai barang curian atau ilegal.

Mereka tidak akan menerima barang-barang seperti senjata ilegal, narkoba, atau barang lain yang dilarang oleh hukum.

Dalam upaya untuk mencegah aktivitas ilegal, Pegadaian bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari menerima barang-barang ini sebagai jaminan.

2. Barang yang Melebihi Masa Berlaku atau Kadaluarsa: Barang-barang yang telah melewati masa berlaku atau kadaluarsa juga tidak dapat digadaikan di Pegadaian.

Ini termasuk produk-produk yang memiliki tanggal kedaluwarsa seperti makanan, minuman, obat-obatan, dan produk-produk lain yang memiliki masa pakai terbatas.

Pegadaian tidak dapat menerima barang-barang ini karena nilainya sudah tergerus oleh masa berlaku.

3. Barang yang Tidak Bisa Dijual Kembali: Pegadaian biasanya hanya menerima barang-barang yang memiliki nilai jual kembali.

Jika suatu barang tidak memiliki pasar atau nilai jual, maka Pegadaian tidak akan menerima barang tersebut.

Contohnya, barang-barang bersejarah atau barang pribadi yang tidak memiliki nilai pasar umum tidak dapat digadaikan.

4. Barang yang Rusak atau Tidak Utuh: Barang-barang yang rusak parah atau tidak utuh juga tidak dapat digadaikan di Pegadaian.

Lembaga ini biasanya hanya menerima barang-barang yang dalam kondisi baik dan dapat dijual kembali.

Baca Juga: Bye Pinjol! Bisa Cairkan Pinjaman Tunai Maksimal Rp 10 Juta, Ini Syarat dan Cara Mengajukan Gadai Express di Pegadaian

5. Barang dengan Sertifikat Palsu: Barang-barang yang memiliki sertifikat palsu atau tidak sah juga tidak dapat digadaikan di Pegadaian.

Lembaga ini memiliki prosedur ketat dalam memeriksa keaslian barang yang dijaminkan.

Jika sertifikat atau dokumen yang menyertainya tidak sah, maka barang tersebut tidak dapat diterima sebagai jaminan.

Berikut beberapa contoh barang yang tak bisa digadaikan:

- Batu Akik: Tidak adanya standar analisis risiko membuat benda ini tidak memiliki nilai yang jauh lebih tinggi ketika dijual kembali. 

- Televisi tabung:  Pasalnya, televisi tabung sudah lagi bukan menjadi tren televisi modern, karena kini model televisi memang sudah sepenuhnya berlayar datar, LCD, dan LED dengan model yang lebih slim.

- Ponsel Blackberry: Ponsel tipe ini kini harga jualnya telah begitu menurun karena berbagai hal, salah satunya adalah perkembangan teknologi yang semakin pesat dan hadirnya ponsel bertipe Android yang lebih ringan dan canggih.

- Motor yang Berasal dari Pabrikan Tiongkok: Ini disebabkan karena motor pabrikan Tiongkok dianggap sebagai barang tiruan atau replika, sehingga Pegadaian tidak bisa menerimanya sebagai kendaraan yang bisa digadaikan.

- Microwave: Karena Pegadaian beranggapan bahwa microwave tidak akan laku dijual kembali di pasaran, mengingat tidak banyak masyarakat yang menggunakan benda ini, terlebih dengan kondisi yang bekas pakai.

Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Antara Pegadaian vs Leasing, Manakah yang Bunga Kreditnya Lebih Rendah?