GridFame.id -
Sudah bukan hal yang baru lagi soal teror dc pinjol dikenal kejam dan kasar.
Banyak masyarakat yang sudah sering melaporkan soal tindakan dc pinjol.
Dimana seringnya mereka menagih dengan cara yang kasar.
Ancaman demi ancaman pun pasti keluar saat melakukan penagihan.
OJK sendiri sudah membuat peraturan soal penagihan dc.
Selain dilarang menganca, penagihan dc juga tak boleh dengan teror.
Apalagi sampai menyebarkan data debitur di media sosial.
Bahkan, ada yang sampai mempermalukan menagih hingga ke kantor.
Seringnya pelaporan dari masyarakat nyatanya tak mempengaruhi apapun.
OJK pun buka suara mengenai penagihan dc pinjol.
Menurutnya, ada beberapa hal yang membuat penagihan dc pinjol menjadi kasar.
Melansir dari Kontan.co.id, sempat ramai di media sosial soal penagihan dc salah satu pinjol legal.
Dalam videonya terlihat dc tersebut mengancam nasabah saat melakukan penagihan.
Hal ini membuat membuat Pengamat sekaligus Direktur Center of Law and Economic Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara.
Ia mengatakan OJK harus ikut bertanggung jawab menata regulasi mengenai penggunaan jasa pihak ketiga atau debt collector di sektor jasa keuangan.
Bhima membeberkan selama ini permasalahan utamanya terletak pada regulasi terkait debt collector, pada self regulatory yang sulit diawasi penerapannya.
Yang kedua, sebagian finctech menyerahkan dc ke pihak ketiga.
Itu dilakukan agar menghemat biaya dan juga terhindar dari tanggung jawab.
Bhima menjelaskan, selama ini jika ada masalah penagihan yang melanggar kode etik, selalu pihak ketiga yang disalahkan.
Sehingga tak heran jika banyak dc yang menagih dengan kasar dan penuh ancaman.
Cara laporkan dc pinjol yang meneror dengan kasar:
- Untuk Lembaga Otoritas Jasa Keuangan, cara melaporkannya bisa dari email pengaduan konsumen@ojk.go.id atau langsung ke nomor WA 081157157157.
- Cara lapornya bisa dari situs kepolisian siber di patrolisiber.id atau melalui email info@cyber.polri.go.id dengan informasi dan data terlampir.
- Cara melaporkan pinjol yang sebar data terakhir bisa dilakukan melalui Kemenkominfo di situs aduankonten.id atau melalui email aduankonten@kominfo.go.id.
Baca Juga: Jangan Terima Tawaran Pinjol Tanpa KTP Atau Vermuk Kalau Tak Mau Hal Ini Mengancam Hidup Kita!