Find Us On Social Media :

Dicaci Maki Belum Seberapa! Warganet Ini Ditagih Pinjol Ilegal dengan Cara Kejam, DC Buat Grup WA Berisi Kontak di Hp Debitur

Penagihan pinjol ilegal pakai grup WhatsApp (ISTIMEWA)

Lantas, apa yang harus dilakukan jika mengalami kejadian serupa?

Melansir dari Sikapiuangmu.ojk.go.id, masyarakat yang mengalami penagihan seperti di atas bisa langsung melaporkan ke OJK.

Bisa ke email konsumen@ojk.go.id atau hotline 157.

Simpan semua bukti penyebaran data dan ancaman dari pinjol ilegal.

Setelah itu, blokir semua nomor asing yang menelepon atau mengirim pesan.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Pinjol dengan Biaya Layanan Lebih Dari 100% Termasuk ke Ilegal? Berikut Ini 7 Modus Penipuan Berkedok Pinjaman Online