GridFame.id - Pinjaman online atau pinjol belakangan sangat populer di kalangan masyarakat.
Khususnya beberapa tahun belakangan ini.
Perkembangan pinjol di Indonesia bisa dibilang sangat pesat.
Ada pinjol ini memudahkan banyak masyarakat yang ingin ambil pinjaman cepat.
Namun, tentu saja ada risiko di balik kemudahan tersebut.
Salah satunya kesulitan pembayaran yang dialami banyak debitur yang berakibat galbay.
Galbay atau gagal bayar memang menjadi permasalahan banyak orang belakangan ini.
Tentu saja galbay sangat berbahaya karena bisa mengakibatkan data pribadi rusak.
Kalau sudah terlanjur rusak, maka ada risiko fatal yang mengancam.
Nah, berikut ini adalah tanda data pribadi sudah rusak.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Benar Lebih Aman Dari Pinjaman Online? Ini Perbandingan Risiko Pinjaman Antara Pinjol dan Bank
Tanda Data Pribadi Sudah Rusak
Data pribadi menjadi salah satu hal yang penting jika ingin mengajukan pinjaman di mana pun.
Baik itu ke pinjaman online, bank, atau penyedia pinjaman lainnya.
Namun, data pribadi ini bisa rusak jika tidak bijak dalam menggunakannya.
Merangkum dari berbagai sumber, ada satu tanda data pribadi sudah rusak.
Yakni tidak bisa digunakan untuk mengajukan pinjol legal maupun ilegal.
Ini disebabkan karena galbay berulang kali, baik di pinjol yang legal maupun ilegal.
Jika masih sekali atau dua kali galbay, debitur masih bisa mengajukan pinjaman online legal atau ilegal.
Pinjol ilegal sendiri tidak melakukan seleksi data seketat pinjol legal.
Namun, jika pinjol ilegal saja tidak bisa menerima pengajuan pinjaman Anda, maka data pribadi Anda sudah benar-benar rusak.
Soalnya, pinjol ilegal biasanya saling bertukar data debitur.
Jadi, mereka bisa mengetahui riwayat pembayaran Anda di pinjol sebelumnya.
Jika sudah banyak riwayat gagal bayar, maka Anda tidak bisa mengajukan pinjaman online di pinjol ilegal sekalipun.
Lalu, apa yang harus dilakukan?
Melansir dari Sikapiuangmu.ojk.go.id, yang harus diselamatkan pertama kali adalah data Anda di SLIK OJK.
Soalnya, ini yang akan berguna nantinya jika Anda ingin mengambil kredit.
Caranya dengan melunasi semua tunggakan yang tercatat di SLIK OJK.
Setelah melunasinya, Anda bisa menunggu sampai kolektibilitas kembali ke 1 lagi.
Namun, hal tersebut tidak bisa instan, ya.
Semoga informasinya bermanfaat!