Find Us On Social Media :

Begini Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Baik Untuk Angkutan Darat Laut Atau Udara

GridFame.id - Banyak yang masih belum tahu cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja.

Baik kecelakaan tunggal maupun kecelakaan lainnya, simak cara klaim asuransinya di sini

Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 tiap WNI telah dilindungi asuransi Jasa Raharja.

Cara klaim santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila pengendara atau keluarga pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan yang benar.

Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan.

Pertama adalah harus melakukan pengisian formulir yang berisi data masyarakat yang kecelakaan.

Kemudian, menyerahkan dokumen atau bukti yang sah.

Yang terakhir, Jasa Raharja akan akan meneliti dokumen yang diberikan untuk selanjutnya proses pengajuan santunan dimulai.

Masyarakat kemudian melaporkan kejadian kecelakaan tersebut untuk mendapatkan laporan.

Diantaranya laporan kepolisian tentang kecelakaan lalu lintas dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi berwenang lainnya, seperti PT KAI untuk pengguna kereta dan Syah Bandar untuk kapal laut.

Selanjutnya masyarakat bisa mengajukan santunan ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Sinarmas MSIG Life Bagikan 3 Tips Persiapkan Dana Pensiun, Termasuk Bagi Para Perempuan