A. Dokumen Dasar
- Formulir pengajuan santunan
- Formulir keterangan singkat kecelakan
- Formulir kesehatan korban
- Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
B. Dokumen Pendukung
Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakan pihak berwenang lainnya.
2. Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
3. Fotokopi KTP korban.
4. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
5. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:
1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
2. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
3. Fotokopi KTP korban
Baca Juga: Simak 5 Tips Memilih Asuransi yang Cocok Untuk Mahasiswa
4. Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.