Find Us On Social Media :

Begini Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Baik Untuk Angkutan Darat Laut Atau Udara

3. Fotokopi korban dan ahli waris.

4. Fotokopi KK

5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

6. Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap, dokumen akan di teliti oleh pihak Jasa Raharja dan proses pengajuan santunan akan dimulai.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara:

Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:

1. Janda / Duda yang sah2. Anak - Anaknya yang sah3. Orang Tuanya yang sah4. Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan

Hak Santunan menjadi gugur / kadaluarsa jika:

1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja

Baca Juga: Bagaimana Kita Tahu Apakah Kita Butuh Asuransi Atau Tidak? Coba Cek yang Satu Ini Deh!