GridFame.id - Harus diketahui kalau pinjol ilegal itu menghalalkan segala cara untuk terlihat seperti pinjol legal.
Diantaranya adalah dengan memasukkan logo OJK padahal belum terdaftar dan menduplikasi website yang mirip pinjol legal.
Jadi akan sulit bagi banyak orang untuk membedakannya.
Lewat laman resmi AFPI, mereka membongkar janji manis yang biasanya ditawarkan oleh pinjol legal.
Sayangnya, kebanyakan janji manis ini berujung jadi jebakan karena banyak yang tak teliti dengan penawarannya.
Nah, seperti apa saja janji manis pinjol ilegal itu?
Langsung simak yuk!
Ciri Pinjol Ilegal
1. Tawaran Pinjol dengan Bunga Rendah
Jangan kaget karena penawaran pinjol ilegal pernah menyebut bunga rendah yakni hanya 2%.
Tapi ternyata 2% ini adalah bunga harian, yang artinya kalau pinjamannya bertenor 1 bulan, bunga yang diberlakukan adalah 60%.
Fintech pendanaan yang legal hanya diperbolehkan memberlakukan bunga maksimal sebesar 0.4% setiap hari.
Jika satu bulan adalah 30 hari, ini berarti 24%.
Baca Juga: Debitur Bersorak! OJK Tegas Bakal Turunkan Bunga Pinjol Benarkah Jadi 0,1%?