Namun banyak fintech pendanaan legal yang memberlakukan bunga lebih kecil dari 0.8%.
Bahkan ada juga yang nyaris nol untuk tenor tertentu.
Besaran bunga ini sebenarnya tidak diatur oleh OJK, dan diserahkan pada masing-masing platform.
Namun, AFPI—sebagai wadah asosiasi platform fintech pendanaan resmi di bawah OJK—menetapkan sendiri bahwa kode etik untuk pemberlakuan bunga harian tertinggi maksimal adalah 0.4%.
Jadi, jika ditemukan fintech pendanaan legal yang terdaftar di OJK memberlakukan bunga lebih dari 0.4%, silakan segera lakukan pengaduan pada AFPI.
2. Dana Langsung Cair
Banyak anggota masyarakat juga tergiur oleh iming-iming berupa pinjaman langsung cair hanya dalam hitungan menit.
Pinjol-pinjol ilegal ini bahkan sering menunjukkan pesan-pesan pribadi melalui WhatsApp ataupun SMS yang memperlihatkan betapa cepatnya pinjaman yang mereka berikan itu bisa cair dan langsung ditransfer ke rekening peminjam.
Faktanya, ketika kita ingin meminjam dana melalui fintech pendanaan legal yang terdaftar di OJK ada sejumlah langkah yang harus dilalui dulu sebelum akhirnya pinjaman kita disetujui.
Kita harus menyediakan berbagai identitas diri.
Bahkan kalau kita hendak meminjam untuk keperluan bisnis, kita juga harus memberikan profil bisnis kita secara lengkap.
Jadi dari proses tersebut saja sebenarnya sudah terlihat bahwa tidak mungkin pinjaman akan cair dalam waktu beberapa menit.