Find Us On Social Media :

Aplikasi Paylater Legal Ini Ditutup OJK, Tagihan Debitur yang Masih Nunggak Otomatis Lunas?

tagihan berjalan saat aplikasi paylater ditutup

 

GridFame.id - 

Paylater adalah salah satu layanan keuangan yang semakin populer di Indonesia.

Layanan ini memungkinkan pengguna untuk berbelanja dan melakukan transaksi tanpa perlu membayar segera, melainkan dengan pembayaran nantinya.

Namun, ada beberapa perubahan baru-baru ini yang telah mengguncang pasar paylater, salah satunya adalah regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan penutupan aplikasi paylater yang ilegal.

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah, apakah tagihan debitur akan menjadi lunas jika aplikasi paylater ditutup oleh OJK? Artikel ini akan membahas isu ini secara mendalam.

OJK adalah lembaga yang bertugas mengawasi dan mengatur semua kegiatan sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk layanan paylater.

Dalam beberapa tahun terakhir, OJK telah memperketat pengawasan terhadap layanan paylater untuk melindungi kepentingan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.

Salah satu langkah yang diambil oleh OJK adalah menutup aplikasi paylater yang tidak memiliki izin atau yang melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.

Ketika sebuah aplikasi paylater ditutup oleh OJK, banyak debitur yang mulai khawatir tentang nasib tagihan mereka.

Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, dimana OJK menutup paylater Akulaku.

Apakah mereka masih harus membayar tagihan mereka? Apakah tagihan tersebut menjadi lunas secara otomatis?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami beberapa hal.