GridFame.id - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) jadi salah satu metode beli rumah yang digunakan banyak orang saat ini.
Dengan KPR, kita bisa membeli rumah dengan cara kredit.
Tenor kredit yang diberikan bisa sampai 25 tahun.
Bagi orang-orang yang membutuhkan rumah dan belum punya cukup uang, tentunya KPR jadi penolong.
Banyak yang mengajukan KPR saat masih lajang atau sendiri.
Namun, tak sedikit yang mengajukannya setelah menikah.
Soalnya, ada beberapa keuntungan mengajukan KPR setelah menikah.
Mulai dari peluang pengajuan di-acc tinggi hingga beban kredit yang ringan karena punya double income.
Namun, beberapa orang mengalami masalah ketika salah satu pasangan punya riwayat kredit yang buruk.
Ini tentunya bisa mengganggu proses pengajuan kredit rumah ke bank.
Lantas, bisakah suami atau istri mengajukan KPR sendiri?
Baca Juga: Terlanjur Galbay Pinjol? Begini Cara Bersihkan BI Checking Agar Pengajuan KPR Diterima