Find Us On Social Media :

SLIK OJK Pasangan Jelek, Bisakah Ajukan KPR Bank Sendiri Jika Sudah Menikah?

Mengajukan KPR suami atau istri saja setelah menikah (SHUTTERSTOCK/PIC SNIPE)

Mengajukan KPR setelah Menikah

Saat ini banyak sekali kasus suami atau istri yang ternyata punya riwayat kredit buruk dan baru diketahui setelah menikah.

Lantaran hal itu, banyak sekali pertanyaan soal mengajukan KPR sendiri setelah menikah.

Salah seorang banker memberikan penjelasan soal keresahan banyak orang tersebut.

Dikatakan olehnya, semua kredit yang diajukan setelah menikah otomatis atas nama suami dan istri.

"Kalau yang sudah menkikah, data suami ataupun istri itu dia akan berhubungan ya.

Jadi, kalau kalian pinjam atas nama istri atau nama suami, itu nanti tuh mereka akan ditarik data dua-duanya, karena yang tanda tangan untuk pengajuan kreditnya nanti juga dua-duanya.

Jadi, kalau salah satu dari suami atau istri yang datanya jelek kena SLIK OJK, itu juga perpengaruh, tidak akan di-acc kredit ke bank," jelas Hendra Yusuf, dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.

Jadi, bisa disimpulkan kalau KPR tidak bisa diambil oleh suami atau istri saja jika sudah menikah.

Lalu, apa solusinya bagi yang mengalami hal tersebut?

Solusi yang paling masuk akal adalah menunggu sampai SLIK OJK yang jelek kembali bersih.

Baca Juga: Benarkah Bakal Susah Ajukan Lagi? Ini Sederet Risiko Membatalkan Pengajuan KPR setelah Disetujui Bank