GridFame.id - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) jadi salah satu metode beli rumah yang digunakan banyak orang saat ini.
Dengan KPR, kita bisa membeli rumah dengan cara kredit.
Tenor kredit yang diberikan bisa sampai 25 tahun.
Bagi orang-orang yang membutuhkan rumah dan belum punya cukup uang, tentunya KPR jadi penolong.
Banyak yang mengajukan KPR saat masih lajang atau sendiri.
Namun, tak sedikit yang mengajukannya setelah menikah.
Soalnya, ada beberapa keuntungan mengajukan KPR setelah menikah.
Mulai dari peluang pengajuan di-acc tinggi hingga beban kredit yang ringan karena punya double income.
Namun, beberapa orang mengalami masalah ketika salah satu pasangan punya riwayat kredit yang buruk.
Ini tentunya bisa mengganggu proses pengajuan kredit rumah ke bank.
Lantas, bisakah suami atau istri mengajukan KPR sendiri?
Baca Juga: Terlanjur Galbay Pinjol? Begini Cara Bersihkan BI Checking Agar Pengajuan KPR Diterima
Mengajukan KPR setelah Menikah
Saat ini banyak sekali kasus suami atau istri yang ternyata punya riwayat kredit buruk dan baru diketahui setelah menikah.
Lantaran hal itu, banyak sekali pertanyaan soal mengajukan KPR sendiri setelah menikah.
Salah seorang banker memberikan penjelasan soal keresahan banyak orang tersebut.
Dikatakan olehnya, semua kredit yang diajukan setelah menikah otomatis atas nama suami dan istri.
"Kalau yang sudah menkikah, data suami ataupun istri itu dia akan berhubungan ya.
Jadi, kalau kalian pinjam atas nama istri atau nama suami, itu nanti tuh mereka akan ditarik data dua-duanya, karena yang tanda tangan untuk pengajuan kreditnya nanti juga dua-duanya.
Jadi, kalau salah satu dari suami atau istri yang datanya jelek kena SLIK OJK, itu juga perpengaruh, tidak akan di-acc kredit ke bank," jelas Hendra Yusuf, dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.
Jadi, bisa disimpulkan kalau KPR tidak bisa diambil oleh suami atau istri saja jika sudah menikah.
Lalu, apa solusinya bagi yang mengalami hal tersebut?
Solusi yang paling masuk akal adalah menunggu sampai SLIK OJK yang jelek kembali bersih.
Melansir dari laman Sikapiuangmu.ojk.go.id, SLIK OJK yang buruk bisa dibersihkan dengan beberapa langkah.
1. Melunasi Sisa Utang
Jika ingin membersihkan SLIK OJK, Anda harus melunasi utang yang tersisa terebih dulu.
Soalnya, utang yang belum lunas bakal terus tercatat di sana.
Dengan begitu, status kolektibilitas Anda juga tidak bisa kembali ke 1.
2. Melaporkan Pelunasan ke OJK
Setelah melakukan pelunasan, Anda bisa melapor ke pinjol atau perusahaan pembiayaan terkait.
Kemudian, Anda bisa melakukan pelaporan ke OJK agar data cepat diupdate.
Jika sudah melakukan 2 langkah di atas, Anda harus menunggu beberapa bulan.
Semoga informasinya bermanfaat!