Pertama, jangan menggunakan dana yang diterima dari pinjol ilegal meski tidak kita transfer kembali.
Kemudian kumpulkan bukti transfer tersebut dengan screenshot atau tangkapan layar di HP Anda.
Setelah itu laporkan kepada kantor polisi setempat dan minta surat tanda penerimaan laporan.
“Simpan bukti laporan tersebut dengan baik,” tutur Hudiyanto.
Setelah itu segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak bank yang Anda gunakan.
Jangan lupa ajukan “penahanan dana” atas transfer pinjol ilegal tersebut.
Penahanan dana dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab.
Jika dihubungi dan diteror karena menerima dana transferan tersebut, Hudiyanto meminta agar tidak perlu takut atau khawatir.
“Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer itu atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak,” paparnya.
Nantinya, dari pihak bank juga akan membantu untuk memblokir nomor rekening yang mentransfer.
Sampai dengan 31 Mei 2023, Satgas Waspada Investasi telah menindaklanjuti temuan 15 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal yang dimaksud.
Menurut OJK, penyebab maraknya penipuan online karena masih terdapat ketimpangan tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan yang cukup besar konsumen atau masyarakat.