GridFame.id - Permasalahan pinjol ilegal makin hari makin bertambah banyak.
Sebagian masyarakat kini jadi korban kelicikan pinjol ilegal.
Banyak dari mereka yang mendapatkan penagihan agresif tiap hari.
Tak cuma itu, mereka juga dipaksa membayar utang dengan bunga mencekik.
Masalah yang satu ini bisa diatasi dengan cara melaporkan ke OJK.
Beberapa tahun belakangan, OJK memang tengah berupaya membasmi pinjol ilegal.
Caranya dengan memblokir pinjol-pinjol ilegal berdasarkan laporan dari korban.
Namun, kebanyakan korban pinjol ilegal diam saja setelah melaporkan ke OJK.
Padahal, ada beberapa hal yang perlu dilakukan agar benar-benar bisa bebas dari pinjol ilegal.
Berikut ini adalah 4 hal yang seharusnya dilakukan setelah melaporkan pinjol ilegal ke OJK.
Simak sampai tuntas!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar