GridFame.id - Permasalahan pinjol ilegal makin hari makin bertambah banyak.
Sebagian masyarakat kini jadi korban kelicikan pinjol ilegal.
Banyak dari mereka yang mendapatkan penagihan agresif tiap hari.
Tak cuma itu, mereka juga dipaksa membayar utang dengan bunga mencekik.
Masalah yang satu ini bisa diatasi dengan cara melaporkan ke OJK.
Beberapa tahun belakangan, OJK memang tengah berupaya membasmi pinjol ilegal.
Caranya dengan memblokir pinjol-pinjol ilegal berdasarkan laporan dari korban.
Namun, kebanyakan korban pinjol ilegal diam saja setelah melaporkan ke OJK.
Padahal, ada beberapa hal yang perlu dilakukan agar benar-benar bisa bebas dari pinjol ilegal.
Berikut ini adalah 4 hal yang seharusnya dilakukan setelah melaporkan pinjol ilegal ke OJK.
Simak sampai tuntas!
Merangkum dari laman Sikapiuangmu.ojk.go.id dan beberapa sumber lainnya, setidaknya ada 4 hal yang perlu dilakukan setelah laporkan pinjol ilegal ke OJK.
Jika sudah melaporkan pinjol ilegal ke OJK, Anda bisa langsung menghapus aplikasi pinjol ilegal di HP Anda.
Ini untuk memutus akses pinjol ilegal terhadap HP Anda.
Ke depannya, hindari mendownload aplikasi-aplikasi ilegal, terutama pinjaman online.
Setelah melaporkan ke OJK, Anda juga perlu lapor polisi.
Soalnya, data pribadi Anda bisa jadi disalahgunakan oleh oknum pinjol ilegal terkait.
Dengan lapor polisi, Anda akan bisa mengamankan data dari percobaan penipuan.
Anda juga perlu mengganti nomor HP dan media sosial.
Soalnya, bisa jadi pinjol ilegal masih akan menghubungi Anda di kemudian hari.
Jika memungkinkan, Anda bisa mengganti HP Anda.
Anda juga harus waspada dengan percobaan penipuan yang terjadi.
Langsung lapor ke polisi jika ada hal-hal mencurigakan yang terjadi pada Anda.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar