Find Us On Social Media :

Akhir Tahun Modus Langsung Transfer Pinjol Ilegal Marak Lagi, OJK Sebut Jangan Dikembalikan dan Lakukan Hal Ini

GridFame.id - Akhir tahun jadi ladang empuk bagi penipu untuk mendulang untung.

Pasalnya, banyak orang yang membutuhkan uang tambahan untuk liburan atau sekadar memenuhi kebutuhan hidup.

Salah satu modus lama yang kini marak digerakkan kembali adalah modus langsung transfer.

Jadi, tiba-tiba saja saldo rekening bertambah drastis, padahal kita sedang tidak menunggu pembayaran dari siapapun.

Untuk itu, selalu cek mutasi rekening guna mengetahui darimana saja uang yang keluar dan masuk.

Biasanya, pinjol ilegal langsung memakai nama perusahaan saat mentransfer sejumlah uang.

Hati-hati jika menerima uang dari nama yang tidak dikenal atau nama PT yang bukan merupakan tempat Anda bekerja.

Jangan langsung ditransfer balik ke nomor rekening itu juga ya!

Soalnya kalau langsung ditransfer kembali, bisa jadi kita justru dikejar-kejar penagihan dengan alasan uang kurang karena bunga sudah bermain di sana.

Lalu, apa yang bisa kita lakukan?

Hudiyanto, Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK memberikan beberapa saran untuk masyarakat yang menjadi korban modus penipuan.

Baca Juga: Pantas Banyak yang Sampai Terlilit Pinjol, Ini Dia yang Bikin Pemain Judi Online Menjadi Kecanduan Bermain

Pertama, jangan menggunakan dana yang diterima dari pinjol ilegal meski tidak kita transfer kembali.

Kemudian kumpulkan bukti transfer tersebut dengan screenshot atau tangkapan layar di HP Anda.

Setelah itu laporkan kepada kantor polisi setempat dan minta surat tanda penerimaan laporan.

“Simpan bukti laporan tersebut dengan baik,” tutur Hudiyanto.

Setelah itu segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak bank yang Anda gunakan.

Jangan lupa ajukan “penahanan dana” atas transfer pinjol ilegal tersebut.

Penahanan dana dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab.

Jika dihubungi dan diteror karena menerima dana transferan tersebut, Hudiyanto meminta agar tidak perlu takut atau khawatir.

“Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer itu atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak,” paparnya.

Nantinya, dari pihak bank juga akan membantu untuk memblokir nomor rekening yang mentransfer.

Sampai dengan 31 Mei 2023, Satgas Waspada Investasi telah menindaklanjuti temuan 15 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal yang dimaksud.

Menurut OJK, penyebab maraknya penipuan online karena masih terdapat ketimpangan tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan yang cukup besar konsumen atau masyarakat.

Baca Juga: Catat! Ini Beberapa Hal yang Bikin Utang Pinjol Gak Lunas-Lunas Meski Sudah Pakai Metode Pelunasan yang Tepat