Bantuan BPJS Ketenagakerjaan juga telah termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT atau over kredit.
Eits, tapi tak semua peserta dapat merasakan manfaat ini.
Berikut syarat-syarat pengajuan KPR MLT:
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun
- Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran
- Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermeterai
- Peserta terdaftar minimal tiga program, yakni jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM), serta aktif membayar iuran
- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program
- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir rekomendasi
Jika istri atau suami merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya diperbolehkan mengajukan satu KPR MLT.
Peserta juga wajib memenuhi syarat dan ketentuan terkait KPR yang berlaku pada bank penyalur maupun ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan
Tata cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan dimulai dengan verifikasi awal Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
SLIK OJK merupakan catatan informasi terkait riwayat peminjam atau debitur yang berisi lancar tidaknya pembayaran kredit.
Berikut tata caranya:
- Permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh bank penyalur serta dilengkapi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Bank penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Jika memenuhi persyaratan, bank penyalur akan meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga
- Persetujuan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada bank penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selanjutnya, Besaran KPR dan pengalihan KPR dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Begini Cara Pinjam Uang Lewat BPJS Kesehatan, Cukup Pakai Aplikasi JMO
Peserta juga akan menerima manfaat subsidi bunga pinjaman dengan perincian sebagai berikut:
- KPR nonsubsidi atau non-MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), tingkat bunga pinjaman sebesar tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI Repo Rate) ditambah maksimal 5 persen
- Over kredit KPR, tingkat bunga pinjaman sebesar BI Repo Rate ditambah maksimal 5 persen
Wow banget, kan?
Semoga membantu dan selamat mencoba ya!
Baca Juga: Waduh! Ramai di Media Sosial Aplikasi Pinjol Akses Data BPJS Kesehatan Debitur, Bagaimana Hukumnya?