GridFame.id - Percaya atau tidak, kita bisa ambil KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan loh!
Wah, masa iya?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun sendiri yang menyampaikan manfaat layanan tambahan (MLT) pembiayaan rumah ini masih berlaku.
Ia menyampaikan, fasilitas pembiayaan perumahan untuk peserta terdiri dari beberapa jenis, termasuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki beberapa keuntungan.
Diantaranya yang paling menarik adalah bunga pinjaman yang relatif lebih rendah dengan proses pinjaman yang mudah pula.
Lantas, bagaimana caranya mengajukan bantuan pembelian rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Syarat KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman resmi, pembiayaan ini bertujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mampu memiliki rumah yang sehat, layak, serta terjangkau.
Melalui program KPR MLT, pinjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk kredit pemilikan rumah akan ditambah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan pembiayaan ini meliputi beberapa kriteria, termasuk hanya berlaku untuk pinjaman rumah tapak atau rumah susun.
Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak Rp 500 juta, dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
Baca Juga: Simak Gimana Cara Pencairan BPJS di Bank BCA dan Metode Lainnya
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan juga telah termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT atau over kredit.
Eits, tapi tak semua peserta dapat merasakan manfaat ini.
Berikut syarat-syarat pengajuan KPR MLT:
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun
- Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran
- Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermeterai
- Peserta terdaftar minimal tiga program, yakni jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM), serta aktif membayar iuran
- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program
- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir rekomendasi
Jika istri atau suami merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya diperbolehkan mengajukan satu KPR MLT.
Peserta juga wajib memenuhi syarat dan ketentuan terkait KPR yang berlaku pada bank penyalur maupun ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan
Tata cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan dimulai dengan verifikasi awal Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
SLIK OJK merupakan catatan informasi terkait riwayat peminjam atau debitur yang berisi lancar tidaknya pembayaran kredit.
Berikut tata caranya:
- Permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh bank penyalur serta dilengkapi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Bank penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Jika memenuhi persyaratan, bank penyalur akan meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga
- Persetujuan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada bank penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selanjutnya, Besaran KPR dan pengalihan KPR dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Begini Cara Pinjam Uang Lewat BPJS Kesehatan, Cukup Pakai Aplikasi JMO
Peserta juga akan menerima manfaat subsidi bunga pinjaman dengan perincian sebagai berikut:
- KPR nonsubsidi atau non-MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), tingkat bunga pinjaman sebesar tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI Repo Rate) ditambah maksimal 5 persen
- Over kredit KPR, tingkat bunga pinjaman sebesar BI Repo Rate ditambah maksimal 5 persen
Wow banget, kan?
Semoga membantu dan selamat mencoba ya!
Baca Juga: Waduh! Ramai di Media Sosial Aplikasi Pinjol Akses Data BPJS Kesehatan Debitur, Bagaimana Hukumnya?