GridFame.id - Kata siapa bayar pajak motor masih harus datang ke tempat?
Bayar pajak motor kini bisa online dan STNK juga langsung diantar ke rumah.
Cocok untuk Anda yang sibuk dan nyaris tidak ada waktu, khususnya pada hari kerja.
Cara bayar pajak motor secara online ini cukup mudah.
Kita hanya perlu HP dan download aplikasi SIGNAL yang ada di App Store dan Play Store.
Di sana, kita bisa mendaftarkan plat nomor kendaraan bermotor yang mau dibayar pajaknya.
Bahkan, bisa lebih dari satu kendaraan bermotor loh!
Yuk, simak gimana caranya membayar pajak motor secara online!
Cara Bayar Pajak Motor Online
Seperti yang sudah disebutkan tadi, kita perlu download aplikasi SIGNAL.
Kalau sudah, kita harus mendaftarkan data diri kita dengan cara sebagai berikut:
- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
- Memasukan foto eKTP
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto atau selfie
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
- Registrasi berhasil
- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan
Nah, kalau sudah, kita akan masuk ke halaman SIGNAL.