Find Us On Social Media :

Simak Cara Bayar Pajak Motor Online, STNK Bisa Langsung Diantar ke Rumah

Simak begini cara bayar pajak motor online dengan mudah, STNK juga dikirim ke rumah!

GridFame.id - Kata siapa bayar pajak motor masih harus datang ke tempat?

Bayar pajak motor kini bisa online dan STNK juga langsung diantar ke rumah.

Cocok untuk Anda yang sibuk dan nyaris tidak ada waktu, khususnya pada hari kerja.

Cara bayar pajak motor secara online ini cukup mudah.

Kita hanya perlu HP dan download aplikasi SIGNAL yang ada di App Store dan Play Store.

Di sana, kita bisa mendaftarkan plat nomor kendaraan bermotor yang mau dibayar pajaknya.

Bahkan, bisa lebih dari satu kendaraan bermotor loh!

Yuk, simak gimana caranya membayar pajak motor secara online!

Cara Bayar Pajak Motor Online

Seperti yang sudah disebutkan tadi, kita perlu download aplikasi SIGNAL.

Kalau sudah, kita harus mendaftarkan data diri kita dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Lebih Dari 60% Pengguna Paylater Adalah Kaum Milenial, Tips Cara Bayar Cicilan dengan Aman Agar BI Checking Bersih

Nah, kalau sudah, kita akan masuk ke halaman SIGNAL.

Di sana, kita perlu mendaftarkan NRKB atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor kita.

Sudah disebutkan sebelumnya juga kita bisa memasukkan lebih dari satu kendaraan bermotor, baik motor atau mobil.

Simak dulu cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri:

Nah, kalau mau mendaftarkan kendaraan milik orang lain, caranya adalah sebagai berikut:

Kalau sudah didaftarkan, maka langkah selanjutnya adalah membayar pajak motor.

Langkahnya adalah sebagai berikut:

Untuk STNK, kita bisa meminta dikirim via Pos Indonesia.

Baca Juga: Pantas Utang Gak Pernah Berkurang! Ini 3 Cara Bayar Pinjol yang Ternyata Sia-Sia

Nantinya akan ada pilihan apakah STNK mau diambil atau dikirim ke rumah.

Jika dikirim ke rumah, maka akan ada biaya sebesar Rp10 sampai 20 ribu tergantung kecepatan pengiriman dokumen yang dipilih.

Gampang banget, kan?

Selamat mencoba ya!

Baca Juga: Begini Cara Bayar PBB Online Lewat M-Banking dan Tokopedia Terbaru