Di sana, kita perlu mendaftarkan NRKB atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor kita.
Sudah disebutkan sebelumnya juga kita bisa memasukkan lebih dari satu kendaraan bermotor, baik motor atau mobil.
Simak dulu cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri:
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
Nah, kalau mau mendaftarkan kendaraan milik orang lain, caranya adalah sebagai berikut:
- Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
Kalau sudah didaftarkan, maka langkah selanjutnya adalah membayar pajak motor.
Langkahnya adalah sebagai berikut:
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
- Slide tombol kirim dokumen TBPKP
- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
- Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut
- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
- Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
- Proses selesai
Untuk STNK, kita bisa meminta dikirim via Pos Indonesia.
Baca Juga: Pantas Utang Gak Pernah Berkurang! Ini 3 Cara Bayar Pinjol yang Ternyata Sia-Sia
Nantinya akan ada pilihan apakah STNK mau diambil atau dikirim ke rumah.
Jika dikirim ke rumah, maka akan ada biaya sebesar Rp10 sampai 20 ribu tergantung kecepatan pengiriman dokumen yang dipilih.
Gampang banget, kan?
Selamat mencoba ya!
Baca Juga: Begini Cara Bayar PBB Online Lewat M-Banking dan Tokopedia Terbaru