Find Us On Social Media :

Wajib Baca! OJK Keluarkan Aturan Baru Buat Debt Collector, Bakal Suruh Tanggung Jawab Kalau Ini Terjadi

GridFame.id - Siapa yang sudah gerah dengan penagihan oleh debt collector yang semena-mena?

Rasanya sudah bukan rahasia lagi kalau penagihan oleh debt collector bisa membuat banyak orang emosi.

Apalagi yang hanya menagih via chat dan telepon, pasti ada saja kata-kata kasar dan makian yang keluar.

Padahal sudah jelas tertulis aturan kalau debt collector tidak boleh melakukan hal tersebut.

Namun bagi nasabah pinjol dan pinjaman lainnya bisa bernapas lega.

Soalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau perusahaan financial technology (fintech).

Roadmap ini juga mengatur ketentuan bagi para penyelenggara jasa finansial dan perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, nantinya setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana utang.

Hal itu termasuk di dalamnya adalah etika dalam proses penagihan.

"Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," ujar Agusman di Hotel Four Season Jakarta, dikutip Minggu (12/11/2023).

Agusman menyebutkan sejumlah aturan dan larangan bagi penyelenggara jasa dalam hal penagihan.

Baca Juga: Daripada Dikejar Debt Collector Gegara Tak Bisa Bayar Cicilan, Berikut Keuntungan Dari Take Over Kredit

Dia mengatakan penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya.

Hal itu termasuk menggunakan ras, suku dan agama dalam proses penagihan.

Dalam roadmap yang sama, OJK juga membatasi waktu penagihan kepada para nasabah, apalagi yang memiliki petugas penagihan lapangan.

Agusman mengatakan penyelenggara jasa hanya boleh melakukan penagihan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

"Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam," ungkapnya.

Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan.

Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

"Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab," katanya.

Baca Juga: Cuma Gertakan? Ini Tanda Debt Collector Pinjol Tak Akan Datang ke Rumah Dalam Waktu Dekat