GridFame.id - Membeli kendaraan secara kredit jadi pilihan kebanyakan orang saat ini.
Soalnya, tidak semua orang mampu beli kendaraan dengan membayar cash di awal.
Dalam hal ini, banyak yang memanfaatkan perusahaan leasing.
Jadi, kendaraan pilihan pembeli akan dilunasi dulu oleh perusahaan leasing.
Setelah itu, pembeli membayar cicilan ke perusahaan leasing tiap bulan sampai lunas.
Jika cicilan sudah lunas, perusahaan leasing akan menyerahkan BPKB kendaraan.
Pada kenyataannya, banyak sekali debitur yang mengalami kesulitan bayar cicilan ke leasing.
Alhasil, banyak yang menunggak sampai berbulan-bulan.
Agar kendaraan tidak ditarik, debitur harus melunasinya.
Namun, rupanya debitur harus membayar biaya buka blokir sebelum melunasinya.
Lalu, apa itu biaya buka blokir?
Baca Juga: Antara Leasing dan Pegadaian, Manakah yang Bunganya Lebih Rendah dan Menguntungkan?