2. Laporkan ke OJK atau Otoritas Terkait
Segera laporkan kejadian ini ke OJK atau otoritas keuangan setempat.
Mereka memiliki peran untuk mengawasi dan mengatur kegiatan perusahaan finansial.
Laporkan secara rinci dengan menyertakan bukti-bukti seperti bukti transfer dan pesan dari pinjol yang bersangkutan.
3. Blokir dan Hentikan Pembayaran
Blokir nomor yang digunakan untuk teror penagihan dan berhentilah melakukan pembayaran kepada pinjol ilegal tersebut.
Sampaikan pada pihak yang menagih bahwa Anda telah melaporkan kejadian ini ke otoritas terkait dan bahwa segala bentuk tindakan penagihan ilegal dapat diambil tindakan hukum.
4. Koordinasikan dengan Pihak Berwajib
Bila perlu, koordinasikan dengan pihak kepolisian atau instansi penegak hukum setempat.
Mereka dapat memberikan bantuan dalam menangani kasus penipuan dan memberikan perlindungan terhadap ancaman atau tindakan yang merugikan.
5. Hindari Memberikan Informasi Pribadi
Jangan memberikan informasi pribadi atau rekening bank Anda kepada pihak yang menagih secara ilegal.
Pastikan bahwa Anda hanya berkomunikasi dengan pihak resmi dan terverifikasi.
6. Waspadai Upaya Penipuan Lainnya
Jaga kehati-hatian Anda dan waspadai upaya penipuan lainnya yang mungkin muncul setelah melaporkan kasus ini.
Pastikan untuk tidak memberikan informasi pribadi atau melakukan tindakan yang dapat merugikan Anda.
Baca Juga: Tepatkah Ambil Modal dari Pinjaman di Pinjol? Simak Risikonya Berikut Ini