Sudah Ambil KPR saat Masih Single, Apakah SLIK OJK Pasangan Bakal Dicek Juga Ketika Sudah Menikah?
Hani Arifah
Selasa, 21 November 2023 | 21:02 WIB
GridFame.id - Pemilikan rumah menjadi salah satu impian banyak individu.
Termasuk mereka yang masih lajang atau belum menikah.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu solusi finansial yang memungkinkan seseorang memiliki rumah impian, bahkan ketika mereka belum menikah.
Salah satu aspek penting yang menjadi pertimbangan lembaga keuangan dalam memberikan KPR adalah risiko kredit.
Lembaga-lembaga ini memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa peminjam memiliki kemampuan finansial untuk membayar kembali pinjaman mereka.
Salah satu alat yang digunakan untuk menilai risiko kredit adalah SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK adalah sistem yang menyediakan informasi mengenai sejarah kredit dan kinerja keuangan peminjam.
Melalui SLIK, lembaga keuangan dapat memeriksa catatan kredit peminjam dan menilai risiko yang terkait dengan memberikan pinjaman.
Namun, pertanyaan muncul apakah informasi mengenai pasangan akan diperiksa oleh lembaga keuangan setelah seseorang yang awalnya lajang menikah dan mengajukan KPR.
Agar tak bingung lagi, simak penjelasan berikut ini.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Tips Agar Pengajuan KPR Tetap di ACC Meski BI Checking Pasangan Jelek
SLIK umumnya mencakup informasi tentang peminjam dan tidak secara eksplisit mencantumkan informasi tentang pasangan mereka.
Ketika seseorang mengajukan KPR saat masih lajang, SLIK biasanya akan memeriksa dan menilai kredit seorang individu berdasarkan data keuangan mereka sendiri.
Namun, setelah menikah, apakah SLIK OJK akan memeriksa atau mencantumkan informasi mengenai pasangan dalam evaluasi kredit?
Jawabannya umumnya bergantung pada kebijakan lembaga keuangan yang memberikan KPR.
Beberapa lembaga keuangan mungkin memutuskan untuk memeriksa SLIK pasangan setelah menikah sebagai bagian dari evaluasi risiko kredit.
Hal ini dapat dilakukan karena pernikahan dapat memengaruhi situasi keuangan peminjam.
Terutama jika pasangan tersebut memiliki tanggungan finansial atau masalah kredit yang signifikan.
Oleh karena itu, lembaga keuangan dapat memandang perubahan status pernikahan sebagai faktor yang relevan dalam menilai kemampuan peminjam untuk membayar KPR.
Namun, tidak semua lembaga keuangan menerapkan praktik ini.
Beberapa lembaga mungkin tetap fokus pada data keuangan individu dan tidak memeriksa informasi mengenai pasangan.
Terutama jika pasangan tersebut tidak menjadi peminjam bersama.
Baca Juga: Meskipun Lolos, Ternyata Ada 5 Risiko Besar Ini yang Menanti Jika Nekat KPR tanpa BI Checking
Dalam konteks ini, penting bagi calon peminjam untuk mengkomunikasikan dengan jelas dan jujur dengan lembaga keuangan yang bersangkutan.
Memberikan informasi yang akurat mengenai status pernikahan dan situasi keuangan secara keseluruhan dapat membantu lembaga keuangan membuat keputusan yang lebih baik dan lebih tepat terkait pemberian KPR.
Sebagai kesimpulan, informasi mengenai data pasangan akan dicek atau tidak setelah menikah dapat bervariasi antara lembaga keuangan.
Oleh karena itu, calon peminjam disarankan untuk mengkaji kebijakan lembaga keuangan yang bersangkutan.
Selain itu, pastikan bahwa informasi yang diberikan jujur dan lengkap dalam proses pengajuan KPR.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.