Find Us On Social Media :

Gak Akan Terus Berjalan! Denda Pinjol Ternyata Bakal Berhenti setelah Mencapai Jumlah Ini Meski Galbaynya Bertahun-tahun

Denda pinjol ada batasannya (ISTIMEWA).

GridFame.id - Saat ini, gagal bayar atau galbay pinjol jadi permasalahan banyak orang saat ini.

Gagal bayar atau galbay adalah kondisi di mana seseorang menunggak hingga berhenti bayar pinjol.

Banyak sekali masyarakat yang terlilit utang pinjol hingga berakhir galbay.

Salah satu pemicu gagal bayar adalah denda yang berjalan.

Sebagaimana diketahui, tiap pinjol membebankan denda jika debitur menunggak bayar.

Denda akan terus terakumulasi jika tunggakan tak segera dibayar.

Jadi, makin lama menunggak, makin banyak juga denda yang diterima.

Namun, banyak yang tak tahu kalau denda juga ada batasannya.

Jadi, denda tidak akan selamanya berjalan ketika debitur galbay bertahun-tahun.

Lalu, kapan denda tersebut bakal berhenti?

Simak penjelasan di bawah ini!

Baca Juga: Jangan Mau Kalau Diberi Kembalian Permen, Bisa Kena Denda 6 Juta Loh!

Batas Denda Pinjol Berjalan

Denda yang dibebankan oleh pinjol kepada debitur ternyata ada batasannya.

Jadi, denda akan otomatis berhenti setelah mencapai jangka waktu atau jumlah tertentu.

Aturan terkait denda berjalan ini berbeda-beda tiap perusahaan pinjol.

Namun, melansir dari berbagai sumber, umumnya denda akan berhenti setelah mencapai 100% dari sisa jumlah utang.

Misalnya, utang pokok seorang debitur sebelum galbay tersisa 2,5 juta.

Ketika tagihan tak dibayarkan, maka akan ada tambahan denda sesuai aturan perhitungan dari pinjol.

Jika tagihan plus denda sudah mencapai 5 juta rupiah, maka denda tak lagi berjalan.

Jadi, jika ingin melakukan pelunasan, Anda hanya akan membayar 5 juta rupiah.

Namun, tak semua pinjol menerapkan ketentuan denda ini.

Ada pula yang menghentikan denda setelah jangka waktu beberapa bulan.

Baca Juga: OJK Ternyata Turunkan Batas Maksimum Denda Keterlambatan Pinjol, Ini Daftar Terbarunya

Meski denda telah dihentikan, banyak yang masih keberatan membayar utang pinjol.

Dalam hal ini, Anda bisa memanfaatkan fasilitas keringanan utang.

Caranya dengan mengajukannya ke pihak pinjol.

Entah itu perpanjangan tenor pembayaran maupun penghapusan bunga dan denda.

Anda bisa menanyakan syarat untuk ajukan keringanan ke customer service pinjol.

Jika pengajuan keringanan pinjol disetujui, Anda bisa membayar sesuai dengan tagihan yang diberikan.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Hati-Hati! Banyak yang Tagihannya Tetap Muncul setelah Bayar Pinjol Pakai Keringanan, Begini Cara Mengatasinya!