Find Us On Social Media :

Waduh! Gunakan Data Fake Untuk Pinjol Bisa Masuk Kasus Pidana, Simak Cara Melaporkannya

data fake pinjol

Baca Juga: Pinjam di Pinjol dan Bank Ditolak? 5 Alternatif Pinjaman tanpa BI Checking

Cara melaporkan KTP disalahgunakan orang lain untuk pinjol

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan laporan:

1. Buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi,

2. Kemudian Isi formulir dan pilih nomor antrean,

3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP untuk WNI, paspor untuk WNA,.

Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan,

4. Jika semuanya sudah terpenuhi, klik tombol "Kirim",

5. Tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi bukti registrasi antrian SLIK online,

6. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrian SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrian,

7. Jika data yang disampaikan valid, maka kamu bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali,

8. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani kemudian kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email, jangan lupa sertakan foto selfie dengan menunjukan KTP,