Find Us On Social Media :

Waduh! Gunakan Data Fake Untuk Pinjol Bisa Masuk Kasus Pidana, Simak Cara Melaporkannya

data fake pinjol

Baca Juga: Lebih Dari 6 Bulan, Bolehkah DC Pinjol Tetap Datang Menagih ke Debitur?

9. Selanjutnya OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila ada data yang diperlukan kembali,

10. Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.

Melansir dari hukumonline.com, data pribadi yang digunakan untuk pijol tanpa persetujuan nyatanya bisa dikenai hukum pidana.

Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain jerat pidana menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, penipu yang memalsukan identitas dengan menggunakan data-data Anda untuk mendapatkan pinjaman online dapat dijerat Pasal 66 jo.

Pasal 68 UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.

Sehingga hati-hati jika Anda nekat menggunakan data orang lain.

Salah-salah malah bisa terjerat hukum pidana.

Baca Juga: Ini Langkah yang Bisa Dilakukan Jika Pinjol Tak Merespon Laporan soal DC yang Melanggar Regulasi