Find Us On Social Media :

Waduh! Gunakan Data Fake Untuk Pinjol Bisa Masuk Kasus Pidana, Simak Cara Melaporkannya

data fake pinjol

GridFame.id - 

Di media sosial marak soal data fake untuk pencairan pinjol.

Apa itu data fake pinjol?

Nanti debitur akan mencairkan pinjaman online atau pinjol namun dengan data orang lain.

Seperti nama, lokasi rumah dan bahkan foto KTP juga di buat data fake.

Tujuannya agar ketika ditagih debt collector tak datang ke rumahnya.

Biasanya oknum-oknum nakal yang menyarankan menggunakan data fake.

Namun, ini biasanya hanyalah tipuan belaka untuk memancing minat pembeli.

Tetapi, ada juga yang benar-benar mencairkan pinjol dengan data orang lain.

Seperti yang terjadi di salah satu media sosial berhasil cairkan Rp 1 juta.

Hanya bermodalkan dari data KTP yang ambil di google.

Ternyata menggunakan data fake ini bisa masuk dalam tuduhan pidana loh.

Baca Juga: Pinjam di Pinjol dan Bank Ditolak? 5 Alternatif Pinjaman tanpa BI Checking

Cara melaporkan KTP disalahgunakan orang lain untuk pinjol

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan laporan:

1. Buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi,

2. Kemudian Isi formulir dan pilih nomor antrean,

3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP untuk WNI, paspor untuk WNA,.

Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan,

4. Jika semuanya sudah terpenuhi, klik tombol "Kirim",

5. Tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi bukti registrasi antrian SLIK online,

6. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrian SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrian,

7. Jika data yang disampaikan valid, maka kamu bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali,

8. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani kemudian kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email, jangan lupa sertakan foto selfie dengan menunjukan KTP,

Baca Juga: Lebih Dari 6 Bulan, Bolehkah DC Pinjol Tetap Datang Menagih ke Debitur?

9. Selanjutnya OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila ada data yang diperlukan kembali,

10. Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.

Melansir dari hukumonline.com, data pribadi yang digunakan untuk pijol tanpa persetujuan nyatanya bisa dikenai hukum pidana.

Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain jerat pidana menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, penipu yang memalsukan identitas dengan menggunakan data-data Anda untuk mendapatkan pinjaman online dapat dijerat Pasal 66 jo.

Pasal 68 UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.

Sehingga hati-hati jika Anda nekat menggunakan data orang lain.

Salah-salah malah bisa terjerat hukum pidana.

Baca Juga: Ini Langkah yang Bisa Dilakukan Jika Pinjol Tak Merespon Laporan soal DC yang Melanggar Regulasi