Find Us On Social Media :

Tak Mampu Bayar Denda Pinjol yang Mencekik, Bolehkah Bayar Tagihan Pokoknya Saja?

bayar tagihan pokoknya saja

Baca Juga: Bukan Cuma Karena Gaji, 6 Faktor Utama Banyak yang Terjerat Pinjol

Melansir dari afpi.or.id, pelunasan utang pinjol bisa diselesaikan dengan cara apapun,

Restrukturisasi Pinjaman

Restrukturisasi pinjaman merupakan cara yang dilakukan debitur untuk meminta keringanan tambahan.

Keringanannya beragam bisa berupa jangka waktu yang diperpanjang, diskon cicilan, atau potongan kredit dalam satu kali bayar

Dengan begitu, Anda dapat memilih sesuai dengan kemampuan dan lebih leluasa untuk membayar tagihan.

Nego Pengurangan Bunga dan Denda

Anda bisa langsung meminta untuk pengurangan bunga dan denda yang harus dibayarkan.

Besaran bunga yang menyusut dapat mengurangi beban pinjaman sehingga memungkinkan nasabah untuk melunasi tagihannya atau bisa meminta bayar tagihan pokok saja.

Lapor Pihak Berwenang atau Instansi Terkait

Apabila proses penagihan dari DC pinjol ilegal sangat mengganggu dengan teror dan merugikan nasabah, maka segera lapor ke polisi untuk mengambil tindakan hukum.

Jadi apakah boleh hanya bayar tagihan pokok saja? jawabannya boleh dan bergantung dari persetujuan dari pihak pinjol dan debitur.

Baca Juga: Saat Tak Punya Uang Lebih Baik Lunasi Pinjol dengan Pinjam di Bank atau Gadai Barang?