Find Us On Social Media :

Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Untuk Freelance, Ojol, dan Pekerja Informal Lainnya

GridFame.id - Kata siapa freelance tidak bisa dapat BPJS Ketenagakerjaan?

Pekerja informal seperti pedagang, buruh harian, pengemudi ojek online, wirausaha, pekerja paruh waktu, dan lainnya bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentunya akan memperoleh sejumlah manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). 

Lalu, gimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi freelance dan pekerja informal lainnya?

Langsung simak yuk!

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal

Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pekerja informal yang akan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Diantaranya adalah KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau salinan KK (Kartu Keluarga), dan alamat e-mail.

Lebih lanjut, tata cara pekerja informal mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online sebagai berikut:

Baca Juga: Simak Perawatan Gigi Apa Saja yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Untuk diketahui, iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja informal yang akan menjadi peserta sedikitnya sebesar Rp 26.800 per bulan.