GridFame.id - Kata siapa freelance tidak bisa dapat BPJS Ketenagakerjaan?
Pekerja informal seperti pedagang, buruh harian, pengemudi ojek online, wirausaha, pekerja paruh waktu, dan lainnya bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentunya akan memperoleh sejumlah manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Lalu, gimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi freelance dan pekerja informal lainnya?
Langsung simak yuk!
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal
Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pekerja informal yang akan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Diantaranya adalah KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau salinan KK (Kartu Keluarga), dan alamat e-mail.
Lebih lanjut, tata cara pekerja informal mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online sebagai berikut:
- Akses laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk melakukan registrasi
- Pilih tombol “Pendaftaran Peserta” Pilih “Bukan Penerima Upah (BPU)”
- Masukkan alamat e-mail dan kode captcha Klik “Daftar”
- Cek e-mail dan klik “Aktivasi Pendaftaran”
- Isi data diri dengan benar dan lengkap
- Anda akan memperoleh kode iuran melalui e-mail, lakukan pembayaran
- Setelah pembayaran iuran selesai dilakukan, kartu kepesertaan akan diterima paling lambat tujuh hari.
Baca Juga: Simak Perawatan Gigi Apa Saja yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
Untuk diketahui, iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja informal yang akan menjadi peserta sedikitnya sebesar Rp 26.800 per bulan.
Para pekerja informal tidak perlu membayar iuran secara tunai, karena bisa sistem autodebet dari bank yang terdaftar di website BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO/BPJSTKU.
Bagi pekerja informal yang ingin mengikuti program jaminan hari tua (JHT), maka besaran iuran mulai dari Rp 36.800.
Biaya itu terdiri dari Rp 20.000 untuk tabungan jaminan hari tua dan Rp 16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Iuran ini diperuntukkan bagi peserta informal dengan penghasilan hingga Rp 1.099.000 per bulan.
Sementara itu, iuran tabungan JHT tertinggi ditetapkan Rp 414.000 per bulan, bagi pekerja informal yang mempunyai penghasilan bulanan hingga Rp 20,2 juta ke atas.
Sebagai tambahan informasi, pengecekan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilihat melalui aplikasi JMO, BJPSTKU, SMS, maupun laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri dari pekerjaannya atau pekerja informal yang kehilangan pekerjaannya.
Selain itu, saldo program jaminan hari tua (JHT) juga bisa diambil sebelum peserta berusia 56 tahun.
Demikian tata cara dan syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Baca Juga: Simak Berapa Besar Denda BPJS, Telat 1 Hari Apakah Dapat Sanksi?