Find Us On Social Media :

Bukan Cuma Ganti Nomor HP! Ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Kalau Ingin Benar-Benar Bebas dari Teror Pinjol Ilegal

Cara hentikan teror pinjol ilegal selain ganti nomor HP (ISTIMEWA).

GridFame.id - Pinjol ilegal masih jadi permasalahan banyak orang saat ini.

Banyak sekali yang hidupnya tak tenang gegara berurusan dengan pinjol ilegal.

Pinjol ilegal sendiri adalah pinjaman online yang tak berizin OJK.

Pinjol jenis ini sering kali melanggar regulasi yang berlaku.

Baik itu terkait ketentuan bunga dan denda maupun terkait penagihan.

Selain membebankan bunga dan denda tinggi, pinjol ilegal sering kali melakukan penagihan agresif.

Mulai dari penagih terus-menerus hingga melakukan teror.

Sayangnya, mengganti nomor HP saja tidak cukup untuk menghentikan teror dari mereka.

Berikut 3 hal yang perlu dilakukan agar pinjol ilegal berhenti meneror selain ganti nomor HP.

Apa saja?

Simak sampai tuntas!

Baca Juga: Gak 100% Aman! Ternyata Begini Cara Joki Galbay Pinjol Back Up Debitur dari Penagihan Pinjol Ilegal

Cara Agar Pinjol Ilegal Benar-Benar Berhenti Meneror

Selain mengganti nomor HP, ada beberapa hal yang sebaiknya Anda lakukan juga agar teror pinjol ilegal benar-benar berhenti.

Merangkum dari Sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut upaya yang bisa dilakukan.

1. Pastikan Aplikasi Pinjol Ilegal Sudah Tak Terpasang

Hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah memastikan HP Anda bebas dari aplikasi pinjol.

Caranya adalah dengan menghapus izin akses aplikasi tersebut.

Kemudian, copot pemasangan aplikasi pinjol ilegal dari menu setting aplikasi di HP Anda.

2. Hapus Media Sosial

Selanjutnya, hapus media sosial atau akun yang berkaitan dengan nama Anda.

Kalau tidak memungkinkan untuk dihapus, ganti nama dan setting ke mode privat.

Soalnya, pinjol ilegal tentunya bakal melacak Anda lewat cara lain jika nomor tak bisa dihubungi.

Baca Juga: Salah Kaprah Tapi Sering Banget Dilakukan! Ini 3 Hal yang Bikin Teror Pinjol Ilegal Makin Menjadi-jadi

Salah satunya lewat media sosial.

3. Lapor ke OJK

Yang terakhir adalah lapor ke OJK.

Anda tak bisa dikatakan aman kalau pinjol ilegal terkait masih berkeliaran.

Dalam hal ini, Anda harus melibatkan otoritas yang berwenang.

Lapor ke OJK lewat email konsumen@ojk.go.id dengan menyertakan nama pinjol dan bukti terornya.

Kalau sudah menyangkut data pribadi, Anda bisa melaporkannya ke polisi juga.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Percuma Pakai Data Fake! Pinjol Ilegal Ternyata Tetap Bisa Tahu Data Asli Peminjam dengan Cara Ini