Find Us On Social Media :

Ini Manfaat Asuransikan Hewan Peliharaan, Barang Rusak Karena Kucing Atau Anjing Bisa Diklaim!

GridFame.id - Memelihara hewan bukan hanya tentang merawat dan memberinya makan saja, tapi Anda pun harus menggunakan asuransi hewan peliharaan.

Asuransi yang satu ini bahkan banyak digunakan beberapa tahun terakhir sebagai bentuk perhatian pemilik pada peliharaannya.

Pengertian pet insurance atau asuransi hewan peliharaan tentunya tidak sama dengan jenis asuransi pada umumnya.

Asuransi hewan adalah bentuk perlindungan bagi peliharaan Anda jika sewaktu-waktu terjadi masalah yang tidak diinginkan.

Supaya nantinya Anda tidak perlu repot lagi mengurusi biaya atau maintenance terkait hewan tersebut.

Biasanya jenis hewan peliharaan yang boleh didaftarkan sebagai pemegang asuransi adalah binatang rumahan seperti kucing, anjing, burung, bahkan ikan hias.

Namun ada juga beberapa jenis hewan lainnya yang diizinkan untuk diasuransikan, diantaranya adalah:

Asuransi hewan atau yang bisa juga disebut sebagai BPJS hewan, secara umum memiliki 2 jenis polis, seperti:

Karena komitmen memelihara hewan membutuhkan anggaran yang cukup banyak mulai dari biaya perawatan kesehatan dan pengobatannya, pastinya memiliki asuransi bisa menjadi salah satu solusi terbaik yang akan meringankan beban biaya tersebut.

Baca Juga: Catat Biar Gak Kaget! Ini Beberapa Hal yang Menentukan Besaran Premi Asuransi Kesehatan

Manfaat Asuransi Hewan Peliharaan

Jika dilihat dari pengertian asuransi hewan peliharaan sebelumnya, sudah dipastikan kalau polis ini menguntungkan Anda sebagai pemilik begitupun bagi binatang peliharaan.

Namun jika Anda masih ragu menggunakan asuransi jenis ini, sebaiknya ketahui lebih dalam lagi terkait manfaat asuransi hewan seperti yang akan dibahas berikut.

1. Menanggung Risiko Pencurian

Tidak bisa dipungkiri kalau hewan peliharaan juga rentan terhadap pencurian oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Inilah kenapa mendaftarkan hewan kesayangan dengan produk asuransi akan membuat Anda menerima santunan saat binatang tersebut hilang karena dicuri apalagi kalau disertai kekerasan.

2. Menanggung Biaya Kematian

Hewan peliharaan pastinya tidak selamanya hidup menemani Anda.

Asuransi hewan peliharaan juga akan menanggung segala bentuk biaya terkait pengurusan kematian seperti penguburan atau kremasi.

Pertanggungan biaya kematian tersebut tentunya bisa diklaim baik karena penyakit atau kecelakaan.

3. Menanggung Biaya Perawatan Kesehatan

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa biaya perawatan kesehatan hewan sangat mahal.

Sama seperti jenis asuransi lain, pet insurance juga dapat menanggung sejumlah biaya perawatan kesehatan akibat penyakit atau kecelakaan.

Penanggungan tersebut bisa digunakan untuk periode yang lama atau dalam waktu tertentu sesuai jenis produk yang Anda pilih.

4. Menanggung Biaya Kerusakan Barang Akibat Hewan Peliharaan

Terkadang ada saja kerusakan barang yang disebabkan oleh hewan peliharaan tanpa sengaja.

Baca Juga: Kalau Punya Penyakit Ini, Tandanya Harus Punya Asuransi Penyakit Kritis Segera Nih!

Kondisi ini akan merugikan pemilik barang apalagi untuk jenis hewan berukuran besar yang selalu aktif bergerak di rumah.

Tapi jangan khawatir karena kerusakan tersebut akan ditanggung oleh asuransi.

5. Menanggung Biaya Medis Korban yang Terluka Oleh Hewan Peliharaan

Selain bisa merusak barang, hewan peliharaan juga bisa saja melukai orang disekitar meski sudah dijinakkan sekalipun.

Mereka tetap berisiko mendorong atau menyerang manusia saat merasa terancam.

Asuransi hewan peliharaan akan memberikan fasilitas yaitu menanggung biaya medis korban yang tidak sengaja dilukai oleh hewan peliharaan Anda.

6. Menanggung Biaya Pengurusan di Tempat Penitipan Hewan

Ada kalanya Anda harus menitipkan hewan ke tempat penitipan seperti saat pergi ke luar kota dalam waktu yang cukup lama.

Kalau membayar menggunakan uang sendiri pastinya akan boncos.

Sebaiknya Anda menitipkan mereka menggunakan pet insurance supaya segala jenis biaya bisa ditanggung sepenuhnya.

Baca Juga: Baru Bayar Premi Sekali, Apakah Bisa Langsung Klaim Asuransi Kesehatan Jika Mendadak Sakit?