Baca Juga: 5 Ciri-ciri Pinjol yang Bangkrut atau Akan Ditutup Oleh OJK
Beberapa risiko yang mungkin timbul jika pengajuan pinjol menggunakan NPWP:
1. Penyalahgunaan data pribadi
Jika informasi NPWP disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, bisa terjadi pencurian identitas, penipuan, atau penyalahgunaan informasi pribadi lainnya.
2. Potensi penyebaran informasi pribadi
Penggunaan NPWP dalam pinjol bisa meningkatkan risiko penyebaran informasi pribadi kepada pihak lain yang tidak berwenang atau digunakan untuk keperluan yang tidak diinginkan.
3. Ancaman keamanan cyber
Data NPWP yang disimpan dalam sistem pinjol dapat menjadi target serangan cyber jika sistem keamanannya tidak memadai.
Ini dapat mengakibatkan pencurian data yang berdampak negatif pada privasi dan keuangan individu.
Jika data disalahgunakan pinjol silahkan bisa melaporkan di:
- Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;
- Kemenkominfo melalui laman aduankonten.id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.