Find Us On Social Media :

Dikira Bisa Dapat Limit Besar, Ini Bahayanya Masukan Nomor NPWP Untuk Jaminan Pinjol

bahaya npwp jadi jaminan pinjol

GridFame.id -

Saat mendaftar di pinjaman online atau pinjol ada beberapa data yang dijadikan jaminan.

Selain KTP, aplikasi pinjol biasanya juga meminta jaminan lainnya.

Contoh jaminan selain KTP yang diminta adalah NPWP.

Biasanya pinjol akan menjajikan memberikan limit besar jika ada jaminan tambahan.

Selain NPWP, ada juga pinjol yang meminta jaminan seperti slip gaji ataupun BPJS.

Hal ini tentu saja membuat debitur menjadi tergiur.

Padahal, pemberian nomor NPWP sebagai jaminan malah bisa berdampak negatif.

Pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) dalam pinjaman online atau pinjol sebenarnya tidak selalu berbahaya secara langsung.

NPWP adalah identifikasi pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi warga negara Indonesia yang memiliki kewajiban pajak.

Penggunaan NPWP dalam pinjol seringkali digunakan sebagai salah satu persyaratan atau verifikasi identitas bagi peminjam.

Namun, tentu akan ada beberapa risiko jika nekat menggunakan NPWP untuk jaminan pinjol.

Baca Juga: 5 Ciri-ciri Pinjol yang Bangkrut atau Akan Ditutup Oleh OJK

Beberapa risiko yang mungkin timbul jika pengajuan pinjol menggunakan NPWP:

1. Penyalahgunaan data pribadi

Jika informasi NPWP disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, bisa terjadi pencurian identitas, penipuan, atau penyalahgunaan informasi pribadi lainnya.

2. Potensi penyebaran informasi pribadi

Penggunaan NPWP dalam pinjol bisa meningkatkan risiko penyebaran informasi pribadi kepada pihak lain yang tidak berwenang atau digunakan untuk keperluan yang tidak diinginkan.

3. Ancaman keamanan cyber

Data NPWP yang disimpan dalam sistem pinjol dapat menjadi target serangan cyber jika sistem keamanannya tidak memadai.

Ini dapat mengakibatkan pencurian data yang berdampak negatif pada privasi dan keuangan individu.

Jika data disalahgunakan pinjol silahkan bisa melaporkan di:

- Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;

- Kemenkominfo melalui laman aduankonten.id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.

Baca Juga: Apakah Melebihkan Nominal Gaji saat Ajukan Pinjol Termasuk Pemalsuan Data? Simak Penjelasan Serta Risikonya