Melunasi Tunggakan sebelum Pinjol Melapor ke Sistem OJK
Setiap penyedia pinjaman yang terdaftar di OJK wajib melaporkan aktivitas kredit debitur.
Salah seorang banker di TikTok memberikan penjelasan soal kapan pinjol akan melaporkan data kredit debiturnya.
Yakni tiap tanggal 12 - 18 setiap bulannya.
"Biasanya perbankan dan jasa keuangan itu dikasih waktu antara tanggal 12 sampai 18 (tiap bulannya) untuk melaporkan status nasabahnya," jelas Hendra Yusuf, dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.
Lalu, bagaimana jika debitur melunasinya sebelum tunggakan dilaporkan?
Dalam hal ini, status di SLIK OJK tergantung pihak pinjolnya masing-masing.
Soalnya, masih banyak sekali penyedia pinjaman yang tidak taat lapor status kredit debiturnya.
Ada yang tetap melaporkan semua aktivitas debitur, termasuk tunggakan yang langsung dibayar sebelum pelaporan.
Ada pula yang tidak melaporkannya, sehingga tidak ada catatan tunggakan di SLIK OJK.
Biasanya ini dilakukan oleh penyedia pinjaman yang skalanya belum terlalu besar.