Find Us On Social Media :

Sering Dikira Sama, Ini 4 Perbedaan Antara Leasing dan Sewa Beli

perbedaan sewa beli dan leasing

Baca Juga: Benarkah Bakal Susah Dapat Kredit Lagi? Ini Dia Risiko Jual Kendaraan yang Masih Kredit Meski dengan Persetujuan Leasing

1. Pemilikan Akhir

Leasing: Leasing adalah perjanjian di mana pemilik aset (biasanya perusahaan leasing) memperbolehkan penyewa (peminjam) untuk menggunakan aset tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa berkala.

Namun, pada akhir masa sewa, penyewa tidak memiliki opsi untuk membeli aset tersebut.

Sewa Beli: Sewa beli, di sisi lain, menawarkan opsi pembelian aset kepada penyewa setelah masa sewa berakhir.

Selama masa sewa, penyewa membayar sejumlah tertentu untuk penggunaan aset dan pada akhirnya memiliki pilihan untuk membeli aset tersebut dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.

2. Tanggung Jawab Perawatan dan Perbaikan

Leasing: Dalam leasing, perawatan dan perbaikan aset umumnya menjadi tanggung jawab pemilik aset.

Hal ini membuat penyewa lebih terbebas dari tanggung jawab biaya perawatan dan perbaikan, karena itu merupakan kewajiban pemilik aset.

Sewa Beli: Pada umumnya, penyewa dalam perjanjian sewa beli bertanggung jawab atas perawatan dan perbaikan aset.

3. Pajak dan Akuntansi

Leasing: Dalam leasing, aset tidak dicatat sebagai aset dalam neraca penyewa.

Pembayaran sewa dianggap sebagai biaya operasional dan tidak memengaruhi posisi keuangan perusahaan secara signifikan. 

Baca Juga: Motor Leasing Hilang sebelum Kredit Lunas, Apakah SLIK OJK Akan Aman Jika Langsung Mengurus Kehilangan?