GridFame.id -
Ketika seseorang ingin memperoleh barang atau properti tanpa harus membayar secara tunai, leasing dan sewa beli menjadi dua opsi umum yang sering dipertimbangkan.
Meskipun keduanya melibatkan penggunaan suatu barang dengan pembayaran secara berkala, ada perbedaan signifikan antara keduanya yang perlu dipahami secara jelas.
Leasing adalah suatu perjanjian kontrak di mana pemilik aset memberikan hak kepada pihak lain (biasanya disebut sebagai lessee atau penyewa).
Tujuannya untuk menggunakan aset tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa berkala.
Aset yang disewakan dapat berupa kendaraan, peralatan, mesin, properti, dan bahkan teknologi.
Dalam perjanjian leasing, terdapat beberapa poin penting yang perlu dipahami.
Seperti masa sewa dan pembayaran, tanggung jawab perawatan, kepemilikan aset, manfaat fleksibilitas dan upgrade dan pajak dan akuntansi.
Hal ini berbeda jauh dengan yang dimaksud sewa beli.
Sewa bel adalah suatu perjanjian kontrak di mana pihak yang disebut sebagai lessee (penyewa) menggunakan suatu aset dengan membayar sejumlah uang pada pemilik aset (lessor) selama periode waktu tertentu.
Perjanjian ini memberikan opsi kepada penyewa untuk membeli aset tersebut pada akhir periode sewa dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.
Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi empat perbedaan utama antara leasing dan sewa beli serta implikasinya dalam konteks keuangan dan kepemilikan.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Jangan Malah Kabur! Ini Trik Cerdas Hadapi DC Leasing yang Menagih di Tempat Umum