Find Us On Social Media :

Sering Dikira Sama, Ini 4 Perbedaan Antara Leasing dan Sewa Beli

perbedaan sewa beli dan leasing

GridFame.id - 

Ketika seseorang ingin memperoleh barang atau properti tanpa harus membayar secara tunai, leasing dan sewa beli menjadi dua opsi umum yang sering dipertimbangkan.

Meskipun keduanya melibatkan penggunaan suatu barang dengan pembayaran secara berkala, ada perbedaan signifikan antara keduanya yang perlu dipahami secara jelas.

Leasing adalah suatu perjanjian kontrak di mana pemilik aset memberikan hak kepada pihak lain (biasanya disebut sebagai lessee atau penyewa).

Tujuannya untuk menggunakan aset tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa berkala.

Aset yang disewakan dapat berupa kendaraan, peralatan, mesin, properti, dan bahkan teknologi.

Dalam perjanjian leasing, terdapat beberapa poin penting yang perlu dipahami.

Seperti masa sewa dan pembayaran, tanggung jawab perawatan, kepemilikan aset, manfaat fleksibilitas dan upgrade dan pajak dan akuntansi.

Hal ini berbeda jauh dengan yang dimaksud sewa beli.

Sewa bel adalah suatu perjanjian kontrak di mana pihak yang disebut sebagai lessee (penyewa) menggunakan suatu aset dengan membayar sejumlah uang pada pemilik aset (lessor) selama periode waktu tertentu.

Perjanjian ini memberikan opsi kepada penyewa untuk membeli aset tersebut pada akhir periode sewa dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.

Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi empat perbedaan utama antara leasing dan sewa beli serta implikasinya dalam konteks keuangan dan kepemilikan.

Baca Juga: Benarkah Bakal Susah Dapat Kredit Lagi? Ini Dia Risiko Jual Kendaraan yang Masih Kredit Meski dengan Persetujuan Leasing

1. Pemilikan Akhir

Leasing: Leasing adalah perjanjian di mana pemilik aset (biasanya perusahaan leasing) memperbolehkan penyewa (peminjam) untuk menggunakan aset tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa berkala.

Namun, pada akhir masa sewa, penyewa tidak memiliki opsi untuk membeli aset tersebut.

Sewa Beli: Sewa beli, di sisi lain, menawarkan opsi pembelian aset kepada penyewa setelah masa sewa berakhir.

Selama masa sewa, penyewa membayar sejumlah tertentu untuk penggunaan aset dan pada akhirnya memiliki pilihan untuk membeli aset tersebut dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.

2. Tanggung Jawab Perawatan dan Perbaikan

Leasing: Dalam leasing, perawatan dan perbaikan aset umumnya menjadi tanggung jawab pemilik aset.

Hal ini membuat penyewa lebih terbebas dari tanggung jawab biaya perawatan dan perbaikan, karena itu merupakan kewajiban pemilik aset.

Sewa Beli: Pada umumnya, penyewa dalam perjanjian sewa beli bertanggung jawab atas perawatan dan perbaikan aset.

3. Pajak dan Akuntansi

Leasing: Dalam leasing, aset tidak dicatat sebagai aset dalam neraca penyewa.

Pembayaran sewa dianggap sebagai biaya operasional dan tidak memengaruhi posisi keuangan perusahaan secara signifikan. 

Baca Juga: Motor Leasing Hilang sebelum Kredit Lunas, Apakah SLIK OJK Akan Aman Jika Langsung Mengurus Kehilangan?

Sewa Beli: Dalam sewa beli, aset dicatat sebagai aset di neraca penyewa.

Pembayaran sewa dianggap sebagai pembayaran angsuran, dan kewajiban pembayaran ditunjukkan di neraca. 

4. Fleksibilitas dan Kepemilikan

Leasing: Leasing sering memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam mengubah atau meng-upgrade aset karena pada umumnya tidak ada kewajiban untuk membeli aset pada akhir masa sewa.

Ini memungkinkan perusahaan untuk lebih mudah mengikuti perkembangan teknologi atau kebutuhan bisnis tanpa keterikatan pada aset tertentu.

Sewa Beli: Sewa beli memberikan kesempatan untuk memperoleh kepemilikan aset setelah masa sewa berakhir.

Hal ini dapat dianggap sebagai investasi jangka panjang, dan ketika pembayaran terakhir dilakukan, aset menjadi milik penyewa.

Namun, kekurangannya adalah kurangnya fleksibilitas karena keterikatan pada aset yang telah dipilih untuk pembelian.

Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Jangan Malah Kabur! Ini Trik Cerdas Hadapi DC Leasing yang Menagih di Tempat Umum