Nahloh! Pinjol yang Mempersulit Permintaan Hapus Data Ternyata Bisa Kena Sanksi, Begini Aturannya

Sanksi hukum pinjol yang persulit permintaan hapus data (ISTIMEWA).

Sanksi hukum pinjol yang persulit permintaan hapus data (ISTIMEWA).

Kalau pinjol mempersulit prosesnya, maka pihak pinjol bisa dikenai sanksi.

Sanksi terkait pinjol yang mempersulit penghapusan data debitur diatur dalam pasal 49 tentang Sanksi Administratif.

Di sana dijelaskan jika pihak pinjol yang melanggar regulasi tersebut bisa dikenai sanksi sebagai berikut.

Surat peringatan OJK untuk pinjol yang melanggar regulasi (LinkedIn/Angelina Hakim).

- Peringatan tertulis

- Denda

- Pembatasan kegiatan usaha

- Pencabutan izin.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Pidana 12 Tahun Penjara Menanti! Simak 3 Cara Melaporkan Pinjol Legal yang Nekat Gunakan Data Untuk Pencairan Dana tanpa Pengajuan