GridFame.id - Belakangan ramai sekali warganet yang membahas hapus data pinjol.
Soalnya, banyak yang takut data pribadinya berada dalam bahaya.
Meski pinjol yang digunakan adalah pinjol legal, masih ada kemungkinan buruk yang terjadi jika data kita tak dihapus.
Misalnya terjadi peretasan yang membuat data di sistem pinjol diambil oleh oknum nakal.
Akan sangat berbahaya kalau data-data tersebut disalahgunakan.
Namun, banyak warganet mengaku kesulitan hapus data di pinjol.
Beberapa ada yang mengaku tak dilayani dengan baik saat meminta penghapusan data ke pinjol terkait.
Alasannya pun bermacam-macam tiap pinjolnya.
Padahal, ada sanksi bagi pinjol yang mempersulit permintaan hapus data, lo.
Berikut aturan serta pasal yang mengaturanya.
Simak sampai tuntas, yuk!
Sanksi untuk Pinjol yang Mempersulit Permintaan Hapus Data
Menghapus data di pinjol bisa dilakukan dengan berbagai cara.
Salah satunya dengan meminta penghapusan data ke customer service pinjol terkait.
Sayangnya, tak semua orang berhasil pakai cara tersebut.
Ada yang dipersulit saat meminta penghapusan datanya.
Tindakan pinjol yang demikian ternyata bisa dikenai sanksi, lo.
Soalnya, sudah ada regulasi yang mengatur soal penghapusan data.
Yakni pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Pada pasal 48 ayat 2, disebutkan jika pemilik data berhak meminta penghapusan akun.
Sementara pada ayat selanjutnya atau ayat 3, disebutkan pula jika penyelenggara (perusahaan pinjol) wajib menyediakan mekanisme penghapusan data.
Baik lewat aplikasi pinjol atau dengan menghubungi pihak pinjol.
Baca Juga: Debitur Ini Kehilangan Uang Rp 20 Juta Gegara Ketipu Joki Hapus Data Pinjol, Ciri-ciri Joki Palsu
Kalau pinjol mempersulit prosesnya, maka pihak pinjol bisa dikenai sanksi.
Sanksi terkait pinjol yang mempersulit penghapusan data debitur diatur dalam pasal 49 tentang Sanksi Administratif.
Di sana dijelaskan jika pihak pinjol yang melanggar regulasi tersebut bisa dikenai sanksi sebagai berikut.
- Peringatan tertulis
- Denda
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pencabutan izin.
Semoga informasinya bermanfaat!