Baca Juga: Galbay Pinjol dan Paylater Bersamaan, Mana yang Harus Dilunasi Lebih Dulu?
Melansir dari Kontan.co.id, sejumlah fintech menerapkan langkah untuk memecat dc pinjol yang menagih diluar dari SOP atau melanggar.
Group CEO dari PT Akselerasi Usaha Indonesia Tbk atau Akseleran (AKSL)Ivan Nikolas Tambunan, dalam perusahaanya memiliki beberapa debt collector untuk melakukan penagihan.
Semua debt collector tersebut berasal dari internal perusahaan dan tak ada kerjsama dengan eksternal.
Ivan membeberkan kalau pihaknya terlah memiliki SOP penagihan dc yang wajib dipatuhi.
Dalam penagihan DC dilarang untuk melakukan kekerasan fisik.
Tak hanya itu saja, DC juga tak boleh melakukan penagihan dengan menjatuhkan mental debitur.
Jika ditiik dari hukumonline.com, berikut ini beberapa etika penagihan debt collector:
1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana (debitur);
3. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
4. Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan SARA, harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak daruratnya, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya;