Find Us On Social Media :

Nah Loh! Tegas Penagihan DC Pinjol Dilarang Keras Jatuhkan Mental Debitur, Berikut Peraturan Baru Dari OJK

peraturan penagihan pinjol

Baca Juga: Uang Gajian Ludes Begitu Saja Karena Bayar Tagihan Pinjol? Gunakan Trik Ini Untuk Melunasinya

5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana;

6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana;

8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 – 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana

9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana diatur pada angka 7 dan 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.

Jika dc melanggar SOP diatas, maka silahkan melaporkan dengan cara:

- Melalui email OJK ke konsumen@ojk.go.id atau langsung ke nomor WA 081157157157. 

-Melaporkan ke kepolisiah melalui email info@cyber.polri.go.id dengan informasi dan data terlampir.

- Melaporkan ke Kominfo melalui  situs aduankonten.id atau melalui email aduankonten@kominfo.go.id

Baca Juga: Bisa Langsung Bangkrut! Hindari Kesalahan Ini Kalau Mau Bangun Bisnis Pakai Modal dari Pinjol