Namun sejak awal proses pembayaran angsuran, SND tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya.
SND selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih bahwa identitas KTP-nya dipinjamkan kepada IYN untuk pengajuan kredit motor.
Atas itikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Melalui proses penyelidikan yang dilakukan, SND mengakui bahwa identitas diri miliknya hanya dipinjam oleh IYN, dan IYN mengakui bahwa yang bersangkutan yang menyuruhnya, dan motor tersebut telah dijual kepada orang lain.
Terkait adanya kasus over alih kredit ini, Robertus Benny Dwi Koestanto, Corporate Communication Deputy Division Head FIFGROUP, menjelaskan, konsumen bersangkutan memang tidak pernah menginformasikan jika data dirinya hanya dipinjamkan.
Ketidakjelasan ini menyebabkan alpanya informasi bagi pihak FIFGROUP, dan jaringan oknum serta konsumen tidak bisa diketahui lebih cepat.
“Dengan demikian hal itu dapat dianggap sebagai kasus over alih kredit dengan modus peminjaman nama,” kata Benny saat dihubungi Kompas.com (2/12/2023).
Benny menambahkan, sebagai upayamitigasi, FIFGROUP telah mempublikasikan mengenai pentingnya dalam menjaga identitas diri agar terhindar dari penyalahgunaan data pribadi.
“FIFGROUP juga terus menginformasikan kepada konsumen mengenai larangan melakukan over alih kredit dengan modus apapun,” kata Benny.
Baca Juga: Ini Rekomendasi Pinjol Khusus Untuk Modal Usaha, Cuma Butuh KTP!