GridFame.id - Penagihan secara semena-mena oleh debt collector memang menyebalkan.
Namun, jangan sampai kita balik dilaporkan oleh debt collector ke pihak berwajib ya!
Debt collector biasanya tidak memiliki kewenangan langsung untuk melaporkan atau mempidanakan nasabah.
Tindakan tersebut umumnya merupakan tanggung jawab pihak berwenang, seperti kepolisian atau lembaga hukum.
Debt collector bertanggung jawab untuk menagih utang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan harus mematuhi batasan-batasan tertentu dalam proses penagihan.
Namun, jika nasabah melakukan pelanggaran hukum dalam konteks utang atau penagihan hutang, debt collector atau kreditur dapat melibatkan pihak berwenang untuk menangani kasus tersebut.
Beberapa pelanggaran yang mungkin menyebabkan tindakan hukum terhadap nasabah meliputi:
1. Penipuan atau Informasi Palsu
Jika nasabah memberikan informasi palsu atau menipu dalam proses pinjaman.
2. Penggelapan Aset
Jika nasabah menyembunyikan atau mengalihkan aset dengan tujuan menghindari kewajiban pembayaran utang.