5. Menargetkan Pemirsa yang Rentan
Jika iklan pinjol secara khusus menargetkan pemirsa yang rentan atau memiliki masalah keuangan, hal ini dapat dianggap sebagai praktik yang tidak etis.
6. Iklan Ilegal atau Pinjol Ilegal
Jika iklan tersebut berasal dari pinjol ilegal atau yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas keuangan setempat, ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Jika Anda merasa terganggu atau merasa bahwa suatu iklan pinjol melanggar aturan, Anda dapat melaporkannya kepada otoritas yang berwenang di bidang periklanan.
Seperti Dewan Periklanan Indonesia (DPI) atau badan pengawas keuangan setempat.
Selain itu, Anda juga dapat melaporkan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) jika iklan melibatkan pinjol yang beroperasi di sektor keuangan dan berada di bawah pengawasan Bappebti.
Selalu pastikan untuk melaporkan dengan menyertakan bukti yang memadai dan spesifik tentang pelanggaran yang Anda alami.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Takut Mau Pinjol? 5 Rekomendasi Bank yang Bisa Beri Pinjaman tanpa Jaminan