GridFame.id - Memiliki utang di pinjol memiliki risiko tinggi bagi para debitur.
Apalagi jika debitur mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal.
Tentunya risiko penagihannya akan jauh lebih mengerikan dibanding legal.
Belum lagi bunga serta denda keterlambatan selangit yang dibebankan pada debitur.
Tak heran jika banyak debitur akhirnya galbay alias gagal bayar.
Penagihan utang oleh pinjol ilegal juga dikenal anarkis.
Pihak ketiga atau debt collector yang ditugaskan menagih di lapangan kerap melanggar aturan.
Hal itu tentu memengaruhi psikis para debitur yang galbay.
Itu juga yang membuat banyak debitur mencari informasi terkait cara melaporkan debt collector nakal yang mendatangi rumah.
Apakah semua debt collector bisa dilaporkan?
Ternyata tak semudah itu, AFPI mengungkap 4 cara penagihan yang bisa dilaporkan.
Baca Juga: Pakai Satu KTP Untuk Daftar Puluhan Pinjol, Ini Risiko Fatal yang Bakal Bikin Debitur Nangis
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar