Ini membuat nasabah jadi takut dan stres, padahal dalam aturan jelas-jelas disebutkan, bahwa pihak agen penagih hanya boleh melakukan panggilan telepon maksimal 3 kali panggilan terjawab setiap hari, itu pun hanya di jam kerja, kecuali atas persetujuan pihak yang ditagih.
Teror-teror yang berlangsung pun dilakukan dengan omongan yang kasar, caci maki sampai melibatkan keluarga dan orang-orang terdekat korban.
Cara-cara penagihan pinjaman online di atas akan terus dilakukan tak peduli kondisi penerima pinjaman itu seperti apa, maka Anda harus lebih bijak lagi dalam memilih fintech lending untuk meminjam uang.
Apabila Anda terlanjur meminjam di pinjol online dan mengalami hal-hal tidak menyenangkan seperti di atas, sebaiknya melaporkan ke pihak-pihak berwenang berikut ini.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)
- Pihak kepolisian
- Situs lapor. Situs ini adalah tempat pengaduan yang dibuat khusus oleh Unit Kerja Presiden, jadi seluruh masyarakat bisa mengakses https://www.lapor.go.id/ untuk melakukan pelaporan.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar