GridFame.id - Ada banyak alasan kenapa seseorang mau membatalkan polis asuransi.
Salah satunya adalah karena dana yang biasanya digunakan untuk bayar premi ingin dialokasikan untuk hal lain.
Tapi, bisakah polis asuransi dibatalkan?
Setiap nasabah yang mengambil asuransi di perusahaan dan dengan jenis asuransi apapun sebenarnya dapat melakukan pembatalan asuransi.
Biasanya, nasabah bisa mengajukan pembatalan asuransi dan menunggu selama 14 hari.
Selama itu, nasabah harus menyertakan alasan pembatalan polis asuransi secara jelas serta syarat-syaratnya.
Waktu 14 hari merupakan waktu yang dibutuhkan oleh perusahaan asuransi mempelajari setiap syarat dan proses yang dibutuhkan.
Umumnya, pihak perusahaan asuransi sebagai penanggung akan mengembalikan premi yang telah dibayarkan dan dikurangi dengan biaya pembatalan polis sesuai kesepakatan.
Namun, nasabah juga harus mengetahui kapan polis asuransi bisa dibatalkan dan apa akibat hukumnya.
Ya, tentu saja ada konsekuensi dan juga risiko saat polis dibatalkan.
Konsekuensi dan Risiko dari Pembatalan Polis
1. Nasabah Dikenakan Premi Jangka Pendek (Short Period)
Konsekuensi pertama yang akan diterima nasabah akan dikenakan premi jangka pendek.